Cara Tetap Bisa Pakai Hak Pilih Meski Tak Terdaftar di DPT
Gelaran Pilkada DKI Jakarta 2017 tinggal menghitung hari. KPU DKI Jakarta pun telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu 7,1 juta jiwa. Dari situs resmi KPU DKI, Minggu (5/2/2017), jumlah total pemilih di Jakarta yaitu 7.108.589 orang. Bagi warga DKI yang belum mengetahui apakah namanya telah masuk DPT atau belum bisa mengecek ke kelurahan atau cek online di situs KPU DKI dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK). Namun bagi mereka yang belum masuk ke dalam DPT, KPU DKI juga menjelaskan cara-caranya agar warga DKI tetap bisa memilih sesuai dengan aturan yang berlaku. Caranya yaitu dikategorikan sebagai pemilih tambahan atau DPTb dengan syaratnya yaitu membawa bukti e-KTP yang menyatakan benar-benar warga DKI atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). "Suket dari Dinas Dukcapil adalah surat keterangan yg menyatakan anda sudah terekam dan termaktub dalam database kependudukan DKI," tulis KPU DKI dalam situs resminya sepe