Cara Tetap Bisa Pakai Hak Pilih Meski Tak Terdaftar di DPT
Gelaran Pilkada DKI Jakarta 2017 tinggal menghitung hari. KPU DKI Jakarta pun telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu 7,1 juta jiwa.
Dari situs resmi KPU DKI, Minggu (5/2/2017), jumlah total pemilih di Jakarta yaitu 7.108.589 orang. Bagi warga DKI yang belum mengetahui apakah namanya telah masuk DPT atau belum bisa mengecek ke kelurahan atau cek online di situs KPU DKI dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
Namun bagi mereka yang belum masuk ke dalam DPT, KPU DKI juga menjelaskan cara-caranya agar warga DKI tetap bisa memilih sesuai dengan aturan yang berlaku. Caranya yaitu dikategorikan sebagai pemilih tambahan atau DPTb dengan syaratnya yaitu membawa bukti e-KTP yang menyatakan benar-benar warga DKI atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Suket dari Dinas Dukcapil adalah surat keterangan yg menyatakan anda sudah terekam dan termaktub dalam database kependudukan DKI," tulis KPU DKI dalam situs resminya seperti dikutip.
Nantinya warga DKI yang menjadi DPTb itu bisa ke salah satu TPS (tempat pemungutan suara) pada 15 Februari mendatang pada pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB dengan catatan masih ada sisa surat suara di TPS itu. Mereka juga hanya bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan RT/RW alamat yang tertera di identitas.
Sebelumnya Kepala Disdukcapil DKI, Edi Sianturi, mengatakan ada sekitar 57 ribu orang yang akan menggunakan hak pilihnya dengan suket. Data itu didapat per 29 Januari 2017.
"Ada 57.763 orang yang pakai suket," kata Edison.
Jumlah suket ini bisa berkembang terus. Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU DKI Sumarno menjelaskan perkara suket ini bakal disampaikan ke masing-masing pihak pasangan calon yang berlaga di Pilgub DKI 2017.
"Kami akan sampaikan ke tim kampanye pasangan calon 1,2, dan 3. Kami akan undang mereka untuk menerima penjelasan tentang suket. Barangkali dua atau tiga hari ke depan," kata Sumarno.
Artikel Lainnya :
Cara Cek Resi JNE dengan Mudah dan Cepat
Cara Cek Resi J&T dengan Mudah dan Cepat
Cara Cek Resi Pos Indonesia dengan Mudah dan Cepat
Cara Cek Resi Gojek dan Go-Send dengan Mudah
Dari situs resmi KPU DKI, Minggu (5/2/2017), jumlah total pemilih di Jakarta yaitu 7.108.589 orang. Bagi warga DKI yang belum mengetahui apakah namanya telah masuk DPT atau belum bisa mengecek ke kelurahan atau cek online di situs KPU DKI dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
Namun bagi mereka yang belum masuk ke dalam DPT, KPU DKI juga menjelaskan cara-caranya agar warga DKI tetap bisa memilih sesuai dengan aturan yang berlaku. Caranya yaitu dikategorikan sebagai pemilih tambahan atau DPTb dengan syaratnya yaitu membawa bukti e-KTP yang menyatakan benar-benar warga DKI atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Suket dari Dinas Dukcapil adalah surat keterangan yg menyatakan anda sudah terekam dan termaktub dalam database kependudukan DKI," tulis KPU DKI dalam situs resminya seperti dikutip.
Nantinya warga DKI yang menjadi DPTb itu bisa ke salah satu TPS (tempat pemungutan suara) pada 15 Februari mendatang pada pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB dengan catatan masih ada sisa surat suara di TPS itu. Mereka juga hanya bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan RT/RW alamat yang tertera di identitas.
Sebelumnya Kepala Disdukcapil DKI, Edi Sianturi, mengatakan ada sekitar 57 ribu orang yang akan menggunakan hak pilihnya dengan suket. Data itu didapat per 29 Januari 2017.
"Ada 57.763 orang yang pakai suket," kata Edison.
Jumlah suket ini bisa berkembang terus. Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU DKI Sumarno menjelaskan perkara suket ini bakal disampaikan ke masing-masing pihak pasangan calon yang berlaga di Pilgub DKI 2017.
"Kami akan sampaikan ke tim kampanye pasangan calon 1,2, dan 3. Kami akan undang mereka untuk menerima penjelasan tentang suket. Barangkali dua atau tiga hari ke depan," kata Sumarno.
Artikel Lainnya :
Cara Cek Resi JNE dengan Mudah dan Cepat
Cara Cek Resi J&T dengan Mudah dan Cepat
Cara Cek Resi Pos Indonesia dengan Mudah dan Cepat
Cara Cek Resi Gojek dan Go-Send dengan Mudah
Comments
Post a Comment